Dinas Pendidikan|| 147 guru menjalani tes urin yang dilaksanakan di SMPN 2 Medang Deras Kab Batubara, Rabu (1/12/2021) pagi.
“Tes urin di UPTD SMPN 2 Medang Deras semua hasilnya negatif, alhamdulillah,” sebut Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus.
Ditegaskannya, tes urin yang bekerjasama dengan BNN Kabupaten Batubara ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi menjadi bagian dari pembinaan ASN dalam rangka deteksi dini penyahgunaan obat dan narkotika.
“Apa yang dilakukan hari ini murni berupa pengawasan reguler yang dilakukan sesuai dengan perintah Bupati Batubara sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 2 tahun 2020 tertang Rencana Aksi P4GN. Jadi Ini hal yang sangat positif karena kalau membicarakan pendidikan yang berkarakter harus dimulai dari guru dulu,” kata Mantan Karo Humas Pemprovsu ini.
Masih menurut Ilyas, terkait penggunaan narkoba di kalangan guru, kemungkinan pontensi penggunaannya pasti ada. “Saya kira bukan hanya di kalangan guru saja, semua kalangan ada. Hanya bagaimana caranya agar para guru ini tidak terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba,” katanya.
Ia mengatakan, data tes urine ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan assesment oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batubara.
“Kita dengan BNNK sudah ada kesepahaman, semua masuk ranah hukuman disiplin. Jadi, jika nanti dari hasil assessment ada ASN yang menunjukan perlu diberikan hukuman disiplin, pihaknya akan memberikan tiga hukuman seperti hukuman ringan, sedang dan berat, atau pemberhentian dari ASN,” pungkas Ilyas sebagaimana yang selalu disampaikan Bupati Zahir.
Sementara itu, Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin S.Ag SH, yang diwakili Muhammad Hendro, Kasi Rehabilitasi BNN Batubara mengatakan dalam upaya untuk meminimalisir penanggulangan narkoba, BNN tidak hanya menggunakan pendekatan demand reduction melalui rehabilitasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menggunakan pendekatan yaitu supply reduction, dengan sasaran bandar dan pengedar.
Lebih lanjut Hendro mengatakan kegiatan ini merupakan dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sebagaimana diatur dalam Inpres No 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.